Dinas Dukcapil gandeng Kemenag dan PA Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Dinas Dukcapil gandeng Kemenag dan PA Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Isbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari  dan Kantor Urusan Agama Kapanewon Saptosari. Kegiatan ini sekaligus untuk menunjang penerapan visi daerah yaitu Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang bermartabat Tahun 2026.

“Berdasarkan hasil pendataan pasangan perkawinan muslim belum tercatat secara administrasi kependudukan pada tahun 2020 di enam kalurahan Kapanewon Saptosari sebanyak 543 pasangan, ” kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Umi Puji Riyanti, S.Pd.

Adapun dasar pelaksanaan sidang isbat nikah di Kabupaten Gunungkidul antara lain :

  1. Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Pengadilan Agama Wonosari tentang Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum Agama di Kabupaten Gunungkidul Nomor: 134.5.2/KB/16/2021 dan W12.A4/2433/HM.01.1/VII/2021; pada tanggal 28 Juli 2021 antara lain Sidang Keliling dan Pelayanan Keliling dan Isbat Nikah Terpadu
  2. Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Dan Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu Dalam Perkara Itsbat Nikah Nomor W.12-A4/2445/HM.01.1/VII/2021, Kd.12.02/1294/Pw.01/VII/2021, 16/01/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021

“Setelah adanya penetapan pengadilan maka perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah dan dicatat sesuai aturan yang berlaku, sehingga ada jaminan kepastian hukum bagi suami istri dan hak-hak anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan, seperti hak waris, akta kelahiran, dan lain-lainnya,” tambah Umi.

 

Lebih lanjut Umi menjelaskan bahwa pada Bulan September 2021 kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di Kalurahan Planjan, Kapanewon Saptosari.

“Fasilitasi isbat nikah pada tahun ini adalah sebanyak 70 pasang. Kami laksanakan di Kalurahan Planjan Kapanewon Saptosari, yaitu tanggal 2, 16, dan 23 September 2021. Bupati Gunungkidul juga berkesempatan hadir di sana guna memantau pelaksanaan sidang isbat,” jelas Umi.

Dukcapil Bisa

Urus Dewe Gampang Ora Mbayar

Sebelumnya Dirjen Tekankan Respons Cepat Dukcapil Layani Masyarakat

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023